Untuk lebih jelasnya, perbedaan TKPK dan TKBT bisa dilihat juga dalam hal jenis pekerjaan, pelatihan, dan risiko keselamatan. Sertifikat dan Lisensi akan diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berdiri sejak tahun 2006 merupakan pusat layanan pelatihan (training) dan sertifikasi terdepan yang memiliki misi untuk menciptakan nilai lebih pada pengembangan kapasitas personil yang kompeten, inovasi bagi partner bisnis dan industri. Sebelumnya kita menggunakan aturan tentang bekerja di atas ketinggian 1.8m dan memiliki resiko jatuh yang dapat menimbulkan cedera, sudah termasuk dalam kategori bekerja di ketinggian.
Mengikuti pelatihan TKPK adalah investasi yang paling berharga untuk masa depan karena dengan mengikuti pelatihan TKPK akan diajarkan banyak sekali ilmu dan teknik keselamatan selama bekerja di ketinggian. Setelah mengikuti pelatihan TKPK kamu akan bisa menerapkan K3 selama bekerja di ketinggian sehingga selamat sampai pekerjaan selesai. Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cidera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko.
Berhubung jarak dan lokasi menyesuaikan dengan peserta oleh karena itu biaya yang diberikan berbeda. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .3. Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.4. Penentuan “zona khusus terbatas“ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat dan Lisensi Bekerja di Ketinggian yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI. Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami dan kami berkomitmen untuk menyediakan produk yang Berkualitas, Nyaman dan Kompetitif serta Layanan kepada pelanggan kami. Dengan nilai-nilai ini, kami yakin kami dapat menjadi mitra terpercaya dan paling andal dalam solusi keselamatan dan kami akan terus meningkatkan untuk menawarkan pengalaman terbaik dalam bekerja dengan kami. Pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, telekomunikasi, dan lain-lain. Ketika anda sudah merasa cukup mengetahui pengertian tentang TKBT dan juga TKPK serta juga sudah merasa cukup dalam peryaratan untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian ini, Maka saat ini anda harus mencari tempat untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian. Pengalamannya sangat luas dengan ratusan Klien dalam hal menganalisa dokumen legalitas badan usaha yang sesuai dengan persyaratan perizinan tender Pemerintah maupun Swasta.
Pelatihan K3 yang bertujuan untuk mengurangi potensi resiko dalam kecelakaan kerja, pelatihan TKPK ini di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian. Pelatihan TKPK 1 dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Instruktur akan memberikan materi TKPK secara lengkap dan program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.
Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pekerja yang beroperasi di ketinggian. Mengingat tingginya risiko kecelakaan seperti jatuh yang dapat berakibat fatal, pelatihan ini memberikan pengetahuan penting tentang penggunaan peralatan keselamatan, penilaian risiko, serta teknik bekerja yang benar di ketinggian.
Selain memenuhi regulasi keselamatan kerja yang ketat, pelatihan ini juga membantu pekerja untuk lebih percaya diri dan produktif, serta membuka peluang pengembangan karier dalam industri yang memerlukan keterampilan khusus ini.Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan praktik manajemen keselamatan pekerja. Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat budget lebih dikarenakan resiko denda maupun klaim kompensasi yang lebih kecil dan tentunya produktifitas pekerja yang meningkat. Dalam hal ini pekerja yang sudah memasuki kriteria tersebut maka di haruskan untuk mengikuti training tenaga kerja pada ketinggian atau Training Bekerja di Ketinggian, Pedoman penyelenggaraan Training K3 Bekerja di Ketinggian ini sudah di atur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan RI No.9 Tahun 2016.
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan khusus. Anda harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum diizinkan untuk bekerja di ketinggian.
Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera. Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Pelatihan ini bertujuan untuk dapat mengurangi Potensi Resiko dalam kecelakaan kerja, Sebab Pelatihan TKBT ini di Rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian.